Gus Muhdlor bersama Forkopimda Resmikan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Keboharan Kecamatan Krian Sidoarjo

    Gus Muhdlor bersama Forkopimda Resmikan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Keboharan Kecamatan Krian Sidoarjo

    SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo resmikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian yang merupakan salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/12/2023). 

    RTLH merupakan program bedah rumah ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

    Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di wilayah Kecamatan Krian akan segera dinikmati oleh warga, program bedah rumah juga menjadi salah satu komitmen Pemkab Sidoarjo dalam rangka  mensejahterahkan masyarakat, " ungkap Gus Muhdlor. 

    Ia mengatakan, program bedah rumah tersebut melibatkan lintas sektor karena selain dilakukan Pemkab Sidoarjo, program serupa juga datang dari Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

    Salah satu perwakilan penerima bedah rumah mengatakan bahwasanya sebagai warga kami mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian pemerintah kabupaten Sidoarjo terhadap warga yang kurang mampu dari rumah yang tidak layak huni menjadi layak dihuni oleh warga yang kurang mampu, " ungkapnya.

    Gus Muhdlor akrabnya disapa warga merasa senang dalam program bedah rumah di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung semua pihak mulai dari Provinsi Jawa Timur,  program tersebut karena akan semakin banyak warga Sidoarjo yang terbantu.

    Dalam dukungan pemerintah desa juga sangat diharapkannya untuk ikut mensukseskan program bedah rumah tersebut, " tambahnya.

    Kriteria kondisi rumah yang berhak mendapatkan bantuan diantaranya bangunan rumah lokal atau tradisional, Program bedah rumah (RTLH) ini Pemkab Sidoarjo menetapkan beberapa  pondasi rumahnya sudah rusak sebagian atau keseluruhan, tembok rusak atau tidak standar (belum diplester) serta struktur atapnya rusak sebagian atau keseluruhan.

    Dilihat dari kondisi penutup atap rumah rusak, lantai minimal rusak sebagian atau belum keramik serta sanitasi belum layak (tidak punya WC) dan ventilasi kurang memadai. Nantinya perbaiki itu akan dilakukan perbaikan. Mulai dari perbaikan pondasi, atap, dinding, jendela, ventilasi, MCK, tangki septic dan perbaikan penutup atap, dinding terluar serta lantai terluas, ungkap Serka Muttakim. (tkm)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Serda Adi Susanto Hadiri Musyawarah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami