Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Tarik

    Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Tarik

    SIDOARJO - Cegah gangguan tumbuh kembang anak atau Stunting terus dilakukan berbagai pihak. Polisi di Kabupaten Sidoarjo pun turut aktif mensosialisasikan program Pemerintah pusat guna mewujudkan tahun 2024 bebas dari Stunting pada anak.

    Upaya pencegahan stunting melalui sosialisasi dan edukasi asupan gizi, pola hidup sehat serta pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dilakukan Polresta Sidoarjo di Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/3/2023).

    Seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada puluhan ibu hamil yang hadir di kegiatan Jumat Curhat di Desa Tarik kemarin Jumat (3/3) 

    Stunting mulai terjadi ketika janin masih dalam kandungan disebabkan oleh asupan makanan ibu selama masa kehamilan yang kurang bergizi. 

    “Akibatnya, gizi yang didapat anak dalam kandungan tidak mencukupi. Kekurangan gizi akan menghambat pertumbuhan bayi dan bisa terus berlanjut setelah kelahiran. Inilah yang harus bersama-sama kita cegah. Mulai dari pemerintah, TNI, Polri sampai tingkat desa turun mensosialisasikannya, ” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

    Kepada para ibu hamil (bumil), mantan Wakapolresta Banyuwangi berpesan agar menghindari makanan instan atau mengandung banyak monosodium glutamate (MSG) dan sejak dini konsumsi makanan bergizi. 

    Karena Stunting pada anak dapat disebabkan oleh bermacam-macam faktor, mulai dari faktor genetik, kurangnya asupan nutrisi saat di dalam kandungan dan setelah lahir, infeksi berulang, hingga tingkat pengetahuan orang tua yang rendah mengenai tumbuh kembang normal anak.

    “Di beberapa kali kesempatan, kedepan kami akan terus sosialisasi pencegahan stunting pada bumil secara masif. Semoga dimulai dari wilayah kita program ini dapat segera tercapai, ” pungkasnya. (***) 

    sidoarjo jatim jawa timur kusumo wahyu bintoro tarik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Inovatif, Polresta Sidoarjo Membuka Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Pemuda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami