Program Minggu Kasih, Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Kesehatan Gratis Untuk Warga 

    Program Minggu Kasih, Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Kesehatan Gratis Untuk Warga 

    SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengajak stake holder terkait setiap Minggu, secara giliran datang ke Gereja atau rumah ibadah umat Kristen. Upaya ini untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

    Kali ini, Minggu (1/10/2023), melalui program pimpinan Polri bertema Minggu Kasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro beserta pejabat utama, kapolsek jajaran dan forkopimka setempat bertemu warga di rumah ibadah humas Saputro desa Kepadangan Tulangan, Sidoarjo.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kegiatan Minggu Kasih seperti halnya forum Jumat Curhat. Masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya kepada Polri bahkan Forkopimka setempat, terutama terkait kamtibmas.

    “Program Minggu Kasih merupakan bentuk interaksi secara langsung Polisi dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian di wilayahnya, ” katanya.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga mengimbau masyarakat, untuk menguatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Terutama dengan semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024. 

    “Jelang Pemilu 2024 bila ada perbedaan pandangan maupun keyakinan merupakan hal yang wajar. Jangan dijadikan polemik berkepanjangan. Mari kuatkan toleransi dan kerukunan agar wilayah kita senantiasa aman, kondusif serta damai, ” pesannya.

    Pada kesempatan Minggu Kasih, Polresta Sidoarjo juga menghadirkan layanan-layanan Kepolisian di gereja. Seperti bakti kesehatan dan bakti sosial bagi masyarakat secara gratis. (*)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Soliditas Sinergitas, Anggota Polresta Sidoarjo...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Lingkungan, Warga RT 12 Perumtas5...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami