Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

    Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

    SIDOARJO - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

    Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19. 

    Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022. 

    “Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya, ” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (24/3/22).

    Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi. 

    Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada, ” himbaunya.

    Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. 

    Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (**19/hms)

    SIDOARJO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Sidoarjo Gandeng Da’i Kamtibmas,...

    Artikel Berikutnya

    Penuh suasana haru, Ibu Ketua Persit KCK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami